Isi Folder Tersedia: Agenda pembinaan (Notula, Timeline, Kalender), form LKE Penilaian Desa Cantik 2026, Instrumen Identifikasi, serta Materi Pelatihan Resmi.
Pra-April 2026 (Tahap 0)
Persiapan Internal BPS Kab/Kota
SK Tim BPS: Harus bikin SK Tim Pembina Desa Cantik BPS Kab/Kota. (LKE Blok IV - Indikator 15, 16, 17)
Dokumen Rancangan: Ini wajib detail. Poin maksimal baru keluar kalau dokumen memuat 5 hal ini: Waktu, Tahapan, Kegiatan, Metode, dan Rancangan Output.
Anggaran: Kumpulkan kuitansi/RAB internal BPS. Poin ekstra: Kalau lu bisa narik dana dari luar (misal dari Pemkot Tanjungpinang, Dana Desa, atau CSR Swasta) dan ada bukti kuitansinya, poin bakal langsung nambah banyak.
Trinitas Dokumentasi (WAJIB ADA): Di setiap kegiatan, pastikan selalu ada Undangan, Notulen, dan Daftar Hadir. Kalau cuma punya Undangan & Absen tanpa Notulen, sistem LKE akan otomatis nurunin poin lu.
Level Kehadiran Sosialisasi (Skor 3): Acara pencanangan wajib dihadiri minimal Pejabat Eselon 2 (Pemkot) atau Walikota. Hack-nya: Minta Surat Dukungan Walikota, ini bisa mengcover ketidakhadiran pejabat tinggi.
Peserta Pembinaan Literasi (Skor 3): Jangan cuma ngundang aparat desa. Undang juga perwakilan Masyarakat biar dapat poin sempurna.
SK Agen Statistik: Harus ditandatangani Kepala Desa (bukan Kepala BPS). Agen harus lebih dari 1 orang dan wajib ada aparat desa (kaur/kasi/staf) di dalamnya untuk capai skor maksimal.
Syarat Materi (GSBPM & SE2026): Pastikan di notulen tertulis jelas bahwa Pembina BPS menyampaikan materi GSBPM dan Materi Sensus Ekonomi 2026. Persentase kehadiran aparat desa di pembinaan ini harus >75%.
Bukti Dukungan SE2026: Desa wajib bikin dukungan Sensus Ekonomi, buktinya bisa screenshot postingan di website/medsos desa, atau foto agen bareng petugas SE.
Minggu ke-2 Apr – Jul 2026 (Tahap 2)
Pendampingan & Eksekusi Data
Bukti Pengumpulan Data: Harus ada dokumen fisik/PDF berupa Kuesioner, SOP Pendataan, Buku Pedoman/Juknis, Bukti Pelatihan Petugas Desa, dan raw data hasil kompilasinya. Jika butuh digitalisasi, bisa gunakan Aplikasi Pengumpulan Data CAPI/Web FASIH.
Syarat Tabel & Grafik (Skor 3): Agen desa harus bisa bikin minimal 2 buah tabel (wajib bentuk tabel dua arah/tabulasi silang) dan minimal 3 jenis grafik berbeda (misal: pie chart, bar chart, line chart). Aturan ketat: Setiap tabel & grafik WAJIB ada Judul, Tahun, dan Sumber Data.
Syarat Penyajian Data: Publikasi minimal pakai data tahun 2025 (n-1). Buku Publikasi wajib ditandatangani minimal oleh Kades/Camat.
Syarat Website Desa: Data statistik di web desa HARUS BISA DI-DOWNLOAD (dalam bentuk Excel/PDF). Kalau data cuma nempel jadi teks atau gambar doang, poinnya anjlok.
Konsistensi Data: Harus ada bukti menggunakan Format Perbandingan Konsistensi Data bahwa >20 variabel angkanya konsisten di semua media publikasi (misal: jumlah penduduk cetak dan web sama).
Metadata: Desa wajib punya dokumen Metadata (kegiatan, indikator, variabel). Cukup disimpan jadi arsip desa, gak perlu di-upload ke sistem Indah BPS.
SOP Permintaan Data: Bikin SOP resmi desa yang menyediakan 3 jalur permintaan: Datang langsung, Via Sosmed/WA, dan Via Website.
Pemutakhiran Berkala: Harus ada screenshot minimal 5 indikator yang di-update rutin selama 3 seri berturut-turut (bulanan/semesteran/tahunan).
Ags - Nov 2026 (Tahap 4)
Kebermanfaatan & Evaluasi Akhir
Bukti Pemanfaatan Data (Skor 3): Data desa yang dikerjakan harus dibahas di Forum Masyarakat Desa (Musrenbangdes/Rapat). Buktinya adalah dokumen rancangan pembangunan yang disepakati dari forum tersebut.
Pelaporan Final: Pembina memasukkan semuanya ke LKE CAWI Pembina pakai Template Laporan Akhir BPS Kab/Kota. Pastikan realisasi pembinaan tatap muka >2 kali agar poin pembinaan maksimal.